ETHICAL GOVERNANCE

Jumat, 17 Oktober 2014

ETHICAL GOVERNANCE
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.

Dalam ethical governance (etika pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat, aparatur, struktur, dan lembaganya. Kesusialaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentkan perbatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (conscience of man).Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin, dan lain-lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantansan, kepatuhan, kebiasaan, keperdulian yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa, dan negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata karma, adat, kostum. Kalau kesusilaan ditunjukkan kepada sikap batin, maka kesopanan dititikberatkan kepada sikap lahir setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan.

Etika pemerintahan berhubungan erat dengan Good Corporate Governance (GCG). Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hokum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Dengan begitu, Good Governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh public dalam perjalanan roda pemerintahan. Good Governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good Governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kastablitas politik dan administrasi Negara yang bersangkutan.


PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI


Profesi akuntansi merupakan sebah profesi yang menyediakan jasa astetasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Profesi akuntansi adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi : Prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Jenis profesi yang ada antara lain :
  1. Akuntan PublikAkuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
  2. Akuntan ManajemenAkuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertgas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
  3. Akuntan Pendidik. Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah universitas atau lembaga pendidikan lainna. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
  4. Akuntan Internal. Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  5. Konsultan SIA / SIMSeorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi kegiatan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
  6. Akuntan PemerintahAkuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebt akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Nilai-nilai etika vs teknik akuntan/auditing yaitu :
  1. Integritas. Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan transaparansi, kejujuran, dan konsistensi. 
  2. Kerjasama. Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim. 
  3. Inovasi. Pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. 
  4. Simplisitas. Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. 
Teknik Akuntan adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


KODE ETIK DALAM PROFESI AKUNTANSI


Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi dengan profresi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugsa dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
  • Kode Perilaku Profesional
Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan, dan kualitas yang membentuk karakter atau cirri profesii atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
  • Prinsip-Prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab jepada public. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan profesional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan public pada profesi akuntansi.

Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan profesional. Tanggung jawab seorang akuntan profesional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntan ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum.

Kode Etik Prinsip-Prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005- Section 100.4
Seorang akuntan profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
  1. Integritas. Seorang akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis
  3. Kompetensi Profesional dan Kesungguhan. Seorang akuntan profesional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa manjaga pengetahuan dan skill profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa profeional yang kompeten berdasarkan perkembangan teknik dalam praktik, legislasi, dan teknis. Seorang akuntan profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
  4. Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik, kecuali ada hak hokum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan ntuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patu pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan-tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
  1. Tanggung Jawab. Dalam melaksanakan tanggung jawab, akuntan harus menerpkan penilaian profesinal dan moral yang sensitif dalam segala kegiatannya.
  2. Kepentingan Umum. Akuntan harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan public, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. 
  3. Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi. 
  4. Objektivitas dan Independensi. Seorang akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik public harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa astetasi lainnya. 
  5. Due Care. Seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki akuntan. 
  6. Sifat dan Cakupan Layanan. Seorang akuntan dalam praktik publik harus memerhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntans adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :

  1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

  • Prinsip Etika Profesi Akuntan 
Prinsip etika profesi akuntansi, antara lain :
  1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggnakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepda publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 
  3. Integritas. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 
  4. Objektivitas. Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 
  5. Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legilasi, dan teknik yang paling mutakhir. 
  6. Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 
  7. Perilaku Profesional. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. 
  8. Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan kehati-hatiannya, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

ETIKA DALAM AUDIT

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Setiap auditor harus memiliki sifat independen yang artinya bebas, tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak mudah terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.

Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya, dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, baik manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi kepada organisasi dimana mereka bernaung. Akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas.


Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar, yaitu :
  1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya. 
  2. Sistem Akuntansi. Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan meiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. 
  3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti-bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional. 
  4. Pengendalian Intern. Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. 
  5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantugan antara akuntan dengan public menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan public. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab terhadap publik.

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Public akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan public yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Juctice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai “a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan antara klien dan publik mengenai konflik loyalitas auditor.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan public dan klien.

Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsekuensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan “fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.



0 komentar:

Posting Komentar