Apakah yang
dimaksud dengan Kenetralan Pajak ? Apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha ? Apakah ini baik atau buruk ?
Jawab :
Kenetralan Pajak adalah karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu
aliran alami modal ke arah penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat imbalan, dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat
ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba
yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama
dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara
asing.
Apa peranan
kredit pajak dalam perpajakan internasional ? Pertimbangan apa yang menyebabkan
kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab :
Peranan pajak dalam perpajakan internasional :
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negeri yang dibayarkan tidak terlalu jelas (ketika anak perusahaan luar
negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk
perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak
induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak
(yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil
yang diinginkan : Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak
asing yang dapat di kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
Jelaskan secara
singkat inti keuntungan dan kerugian dari : (1) klasik, (2) pemotongan nilai,
(3) penuduhan.!
Jawab :
Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari
pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari
pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada
tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak
pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti
bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku
untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai
keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan
perseorangan.
Pemotongan
Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan
biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban
administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum
atas kewajiban wajib pajak.
Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan
permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan,
pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan
menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan
transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang
mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing
biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di
Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang
dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli
yang ada pada perusahaan Induk.
Apakah yang
dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan
kerugiannya ?
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah
perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas
pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga
Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing
dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical
assumptions).
Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA) antara lain :
- Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
- Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
- Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati.
- Mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement (APA) antara lain :
- Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
- Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
- APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.