WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah
tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan
internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di
lingkungan kerja.
Hal ini merupakan isu
yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun
organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996),
tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan
dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut
Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap
perusahaan.