Reksa dana merupakan suatu bentuk investasi yang
dilakukan secara kolektif (bersama-sama) dan dikelola oleh sebuah Perusahaan
Manajemen Investasi (PMI) atau seorang Manajer Investasi (MI). Jenis usaha
reksa dana pertama kali diluncurkan di Indonesia pada tahun 1996 dan bertujuan
untuk memobilisasi dana dari semua lapisan masyarakat dan mendorong perdagangan
surat-surat berharga di pasar modal. Reksa dana muncul karena umumnya investor
mengalami kesulitan untuk melakukan investasi sendiri pada surat-surat berharga
yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain memonitor kondisi pasar secara
terus-menerus yang sangat menyita waktu dan perlu keahlian khusus serta
pengalaman dipasar modal. Kesulitan lain yang biasa dialami investor, terutama
investor kecil yaitu kebutuhan dana yang besar untuk investasi pada surat-surat
berharga seperti saham dan obigasi.
Keuntungan dari Reksa Dana:
- Akses kepada instrumen investasi yang sulit untuk dilakukan sendiri ( saham, obligasi dan instrumen lainya).
- Pengelolaan investasi secara profesional oleh manajer investasi serta administrasi investasi yang dilakukan oleh bank kustodian, dengan demikian investor terbebas dari pekerjaan menganalisa, memonitor serta pekerjaan administrasi lainnya.
- Diversifikasi investasi secara otomatis, dengan penggelolaan portfolio investasi oleh reksa dana maka dana investor juga otomatis terdiversifikasi.
- Hasil investasi di reksa dana bukan merupakan objek pajak, karena kewajiban pajak sudah di penuhi oleh reksa dana.
- Sampai saat ini kupon dari obligasi bukan merupakan objek paja.
- Likuiditas yang tinggi, unit penyertaan (satuan investasi dalam reksa dana) dapat dibeli dan dicairkan setiap hari bursa melalui manajer investasi.
- Dana awal untuk investasi relatif kecil , mulai dengan Rp 200.000 ,- sudah dapat berinvestasi dan mendapatkan semua manfaat diatas.
0 komentar:
Posting Komentar