TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN MODAL VENTURA

Minggu, 19 Mei 2013

247 komentar
TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN PADA MODAL VENTURA

Tahap-tahap pembiayaan modal ventura dapat dibagi dalam 3 tahap sebagai berikut:
  1. Early Stage Financing. Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat resiko kegagalan usaha sangat tinggi.
  2. Seed Financing. Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang beru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio tersebut, biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan kegiatan pokok. Pada tahap tersebut, perusahaan belum memiliki keuntungan usaha sama sekali.
  3. Start-Up Financing. Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk pembiayaan pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan prosuk. Sementara itu, perusahaan modal ventura bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap-siap mulai melakukan pemasaran pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial.
  4. First Round Financing. Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototype produk. Oleh karena itu, pada kondisi ini sumber-sumber bahan baku benar-benar harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini pula, biasanya dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan.
  5. Expansion Stage. Pada tahap ekspansi ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagia berikut :
  6. Second Round Financing. Pada tahapan pembiayaan ini, gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan dengan berhasilnya menciptakan suatu prototype produk disertai dengan analisa pasar. Pada tahap ini, cadangan bahan baku perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk.
  7. Third Round Financing. Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan perusahaan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal. Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi yang tinggi. Oleh karena itu, perencanaan strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain, kegiatan usaha semakin kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan. Perusahaan perlu mengembangkan produk baru dan memperluas jaringan bisnis termasuk terobosan ekspor. Keadaan keuangan perusahaan lebih berada di atas titik pulang pokok dan memperoleh laba.
  8. Bridge Financing ( Mezzanine  ). Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga, maka untuk memnuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible, sehingga memenuhi persyaratan untuk go public dalam waktu dekat. Sumber pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.
  9. Acquisition and Manajement Buy Out Financing. Acquisition Financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telahberkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan manjemen buy-out, pada dasarnya merupakan kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan.
  10. Turn Around Situations. Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang berada dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam posisi kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turn around situations. Dalam kondisi tersebut, perusahaan membutuhkan bantuan, baik dana maupun bantuan manjemen. Umumnya perusahaan yang mengalami kondisi seperti itu sulit untuk memperoleh sumber pembiayaan dan hanya beberapa perusahaan modal ventura yang memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan untuk perusahaan yang mengalami kondisi keuangan tersebut.

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Sabtu, 18 Mei 2013

5 komentar

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Prinsip - prinsip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi tersebut antara lain:

1. Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan (Principle of Insurable Interest)
Prinsip ini dapat dijabarkan dalam pasal 250 KUHD, yang menentukan bahwa:
Apabila seseorang yang telah mengadakan pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.

2. Prinsip Itikad Baik (Principle of Utmost Goodfaith)
Dalam perjanjian asuransi, unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung sangatlah penting. Tertanggung dengan itikad baik dan secara jujur wajib memberikan segala keterangannya dengan benar mengenai objek asuransi yang akan diasuransikan. Di lain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa, penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya ini dasarnya adalah itikad baik

3. Prinsip Ganti Rugi (Principle of Indemnity)
Asuransi sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal 246 KUHD merupakan perjanjian penggantian kerugian. Ganti rugi di sini mengandung arti bahwa penggantian kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yang sungguh - sungguh diderita oleh tertanggung. Tujuan prinsip ganti rugi atau indemnitas adalah untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung pada posisi semula sesaat sebelum terjadinya kerugian. Tertanggung hanya berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sungguh - sungguh dialaminya, bukan untuk mendapatkan keuntungan.

4. Prinsip Subrogasi (Principle of Subrogation)
Berdasarkan undang-undang, apabila terjadi kerugian yang menimpa tertanggung oleh pihak ketiga, maka penanggung dapat menggantikan kedudukan tertanggung untuk melaksanakan hak - haknya terhadap pihak ketiga tersebut. Jadi, subrogasi berdasarkan undang - undang ini hanya dapat diberlakukan apabila ada dua faktor, yaitu:
a. Apabila tertanggung di samping mempunyai hak - hak terhadap penanggung, juga mempunyai hak-hak terhadap pihak ketiga;
b. Hak - hak itu adalah karena timbulnya kerugian.              Subrogasi asuransi ini hanya berlaku dalam asuransi kerugian saja dan tidak berlaku terhadap asuransi sejumlah uang, oleh karena dalam asuransi sejumlah uang, jumlah ganti rugi telah ditetapkan sebelumnya, yaitu pada waktu ditutupnya perjanjian asuransi.

5. Prinsip Sebab Akibat (Principle of Proximate Cause)
Kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian kepada tertanggung timbul apabila peristiwa yang menjadi sebab adanya kerugian itu dijamin oleh polis. Akan tetapi, tidaklah mudah untuk menentukan suatu peristiwa itu merupakan sebab timbulnya kerugian yang dijamin dalam polis.
Dalam hal ini, ada 3 pendapat untuk menentukan sebab timbulnya kerugian dalam perjanjian asuransi, yaitu:
a. Pendapat menurut peradilan di Inggris, yang             menyatakan bahwa sebab dari    kerugian itu secara urutan kronologis terletak terdekat kepada kerugian itu. Inilah yang disebut Causa Proxima.
b. Pendapat yang kedua ialah di dalam pengertian hukum pertanggungan, sebab itu tiap - tiap peristiwa yang tidak dapat ditiadakan tanpa ikut melenyapkan kerugian itu. Dalam perkataan lain ialah tiap peristiwa yang dianggap sebagai conditio sinequanon terhadap kerugian itu.
c. Causa remota: bahwa yang menjadi sebab dari          timbulnya kerugian itu ialah       peristiwa yang terjauh. Ajaran ini merupakan lanjutan dari pemecahan suatu ajaran yang disebut “sebab adequate” yang mengemukakan: bahwa dipandang sebagai sebab yang menimbulkan kerugian itu ialah peristiwa yang pantas berdasarkan ukuran pengalaman yang harus menimbulkan kerugian itu.

6. Prinsip Kontribusi (Principle of Contribution)
Apabila dalam suatu polis ditandatangani oleh beberapa penanggung, maka masing - masing penanggung itu menurut imbangan dari jumlah untuk mana mereka menandatangani polis, hanya akan memikul jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Prinsip kontribusi ini terjadi apabila ada asuransi berganda (double insurance) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 278 KUHD.

REKSA DANA DAN KEUNTUNGANNYA

0 komentar
Reksa dana merupakan suatu bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama) dan dikelola oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau seorang Manajer Investasi (MI). Jenis usaha reksa dana pertama kali diluncurkan di Indonesia pada tahun 1996 dan bertujuan untuk memobilisasi dana dari semua lapisan masyarakat dan mendorong perdagangan surat-surat berharga di pasar modal. Reksa dana muncul karena umumnya investor mengalami kesulitan untuk melakukan investasi sendiri pada surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain memonitor kondisi pasar secara terus-menerus yang sangat menyita waktu dan perlu keahlian khusus serta pengalaman dipasar modal. Kesulitan lain yang biasa dialami investor, terutama investor kecil yaitu kebutuhan dana yang besar untuk investasi pada surat-surat berharga seperti saham dan obigasi.

Keuntungan dari Reksa Dana:
  •  Akses kepada instrumen investasi yang sulit untuk dilakukan sendiri ( saham, obligasi dan instrumen lainya).
  • Pengelolaan investasi secara profesional oleh manajer investasi serta administrasi investasi yang dilakukan oleh bank kustodian, dengan demikian investor terbebas dari pekerjaan menganalisa, memonitor serta pekerjaan administrasi lainnya.
  • Diversifikasi investasi secara otomatis, dengan penggelolaan portfolio investasi oleh reksa dana maka dana investor juga otomatis terdiversifikasi.
  • Hasil investasi di reksa dana bukan merupakan objek pajak, karena kewajiban pajak sudah di penuhi oleh reksa dana.
  • Sampai saat ini kupon dari obligasi bukan merupakan objek paja.
  • Likuiditas yang tinggi, unit penyertaan (satuan investasi dalam reksa dana) dapat dibeli dan dicairkan setiap hari bursa melalui manajer investasi.
  • Dana awal untuk investasi relatif kecil , mulai dengan Rp 200.000 ,- sudah dapat berinvestasi dan mendapatkan semua manfaat diatas.

Manfaat Anjak Piutang

0 komentar
MANFAAT ANJAK PIUTANG

Manfaat anjak piutang bagi klien yaitu :
  1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan ( sales ledgering and collection services ). Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjakpiutangkan atas jasa-jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa-jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang dianjakpiutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.
  2. Membantu beban risiko ( credit inscrrance ). Kadang-kadang klien membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti sebuah kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah didepan mata tetapi juga rugi secara immaterial dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
  3. Memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk dibayar pada saat jatuh temponya.hal tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjakpiutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sebisa mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau customer.
  4. Membantu memperlancar modal kerja. Dengan anjak piutang, setiap penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Disamping itu,klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
  5. Meningkatkan kepercayaan. Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan diskon yang lebih menarik. 
  6. Kesempatan untuk mengembangkan usaha.Manfaat lain yang menarik adalah kesempatan untuk berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa-jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.

Perekonomian Terbuka

Kamis, 16 Mei 2013

12 komentar
Perekonomian terbuka adalah perekonomian yang sudah mengenal kontak dagang dengan bangsa lain. Jika kita membeli komoditi dari bangsa lain disebut ekspor dan bila kita menjual komoditi ke bangsa lain disebut ekspor.

Y = C + I + G + ( X - M )

  • C = Comsumsi, yaitu pengeluaran masyarakat yang digunakan untuk pengeluaran sehari-hari 
  • I = Investasi, yaitu pengeluaran swasta/pemerintah untuk membeli aktiva dengan tujuan memperoleh keuntungan dimasa mendatang
  • G = Goverment, yaitu pengeluaran pemerintah untuk mengatur roda ekonomi dan mendapat balas jasa. Contoh : Pembangunan pelabuhan dengan membeli besi.
  • ( X - M ) = ( Ekspor - Impor ) disebut ekspo neto, namun jika lebih tinggi impornya disebut impor neto. Variabel ekspor biasanya merupakan variabel endogen, yaitu variabel yang besarnya tidak ditentukan oleh variabel lain. Sedangkan variabel impor merupakan variabel eksogen, yaitu variabel yang nilainya ditentukan oleh variabel pendapatan nasional. Besar kecilnya impor tergantung kepada besar kecilnya pendapatan nasional.
 Yd = Y - Tr + Tx
  • Yd = Pendapatan Disposible, yaitu pendapatan yang sudah siap dibelanjakan
  • Tr = Subsidi, yaitu pengeluaran pemerintah untuk rakyatnya yang tidak diikuti balas jasa
  • Tx = Pajak, yaitu pungutan pemerintah kepada masyarakat yang sifatnya dapat dipaksakan dan pemerintah tidak memberikan balas jasa langsung.  
Contoh kasus :
Diketahui data perekonomian sebagai berikut :
C = 0,75Yd + 20
I = 40
Tx = 20
G = 60
Tr = 40
X = 50
M = 5 + 0,05Y
Dari data tersebut temukan :
a. Pendapatan nasional keseimbangan ( Yeg )
b. Konsumsi keseimbangan ( Ceg )
c. Tabungan Keseimbangan ( Seg )

Jawab :
a. Y = C + I + G + ( X - M )
        = 0,75Yd + 20 + 40 + 60 + ( 50 - ( 5 + 0,05Y ))
        = 0,75 ( Y - 20 - 40 ) + 20 + 100 + 50 - 5 - 0,05Y
        = 0,75 ( Y + 20 ) + 165 - 0,05Y
        = 0,75Y + 15 + 165 - 0,05Y
    Y = 0,7Y + 180
    Y - 0,7Y = 180
          0,3Y = 180
               Y = 180 / 0,3
            Yeg = 600

b. C = 0,75Yd + 20
        = 0,75 ( Y - Tx + Tr ) + 20
        = 0,75 ( 600 - 20 + 40 ) + 20
        = 0,75 ( 620 ) + 20
  Ceg= 485

c. S = Yd - C
       = ( Y - Tx + Tx ) - C
       = ( 600 - 20 + 40 ) - 485
       = 620 - 485
 Seg= 135

Syarat Keseimbangan
I + G + Tr + X = S + Tx + M
                          40 + 60 + 40 + 50 = 135 + 20 + ( 5 + 0,05(600))
                                                 190 = 135 + 20 + 35
                                                 190 = 190

Yang mempengaruhi perubahan pendapatan yaitu :
  • pajak
  • investasi
  • konsumsi
  • subsidi