PENGERTIAN
DAN JENIS-JENIS KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is
an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1)
Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2)
Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3)
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4)
Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
dan;
(5)
Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
Intemational Cooperatives
Alliance (ICA)
Selanjutnya dalam pernyataan tentang jatidiri
koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (International
Cooperatives Allance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan
September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi,
nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi
didefinisikan sebagai “Perkumulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia (LSPPI).
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama
mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:
1.
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah
seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan
yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama
:
a.
Pada dasarnya
orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan
paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.
Manusia (orang)
lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada
persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi
dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain
dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
2.
Margaret Digby
Menulis tentang
“ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
3. Dr. C.R Fay
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
4.
Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya
“ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
5.
H.E. Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
6.
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai
berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
7.
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “
The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
:
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
Macam-macam
Koperasi
1.
Macam-macam
koperasi berdasarkan jenis usaha
1)
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh
: beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih
murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
2)
Koperasi
Kredit
Koperasi
kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal
bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang
membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh
kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman
ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman
sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga
pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
3)
Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan
suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya
koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi
produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para
anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil
usahanya.
4)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
2.
Macam-macam koperasi berdasarkan
keanggotaan
1) Koperasi
Pertanian
Koperasi ini
beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan dll.
2)
Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan
Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan
berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para
pensiunan.
3)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
4)
Koperasi Sekolah
Koperasi ini
beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan
warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak
yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping
menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk
latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan
latihan mengenal lingkungan.
5)
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam
bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten
dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi
Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh
Indonesia.
3.
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
1)
Koperasi Produsen
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2)
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
4. Macam- Macam Koperasi Berdasarkan
Tingkatannya
1) Koperasi
primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
2)
Koperasi
sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
a)
Pusat koperasi
Pusat koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
b) Gabungan
koperasi
Gabungan koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
c)
Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga
buah gabungan koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar