Deduktif - Induktif

Sabtu, 05 Oktober 2013

0 komentar
Konsep Deduktif

                                    TARIF TOL NAIK PER 11 OKTOBER 2013
Badan Pengatur jalan Tol Kementrian Pekerjaan Umum memutuskan menaikkan tarif sejumlah jalan tol. Kenaikan akan berlaku pada 11 Oktober 2013 pada pukul 00.00. Besaran kenaikan ditentukan berdasarkan inflasi daerah dimana jalan tol itu berada.
            Menurut Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian Pekerjaan Umum terdapat 13 ruas tol yang mengalami kenaikan. Ruas tol tersebut diantaranya 11 ruas tol di Jawa dan 2 ruas tol di Luar Jawa. Tarif tol yang naik adalah Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Lingkar Luar Jakarta, dan Padalarang-Cileunyi. Selain itu, Tol Semarang Seksi A, B, dan C. tariff tol juga naik di Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, dan Pondok Aren-Ulujami.
            Namun, kenaikan tarif tol belum diberlakukan di Tol Dalam Kota Jakarta. Alasannya, Tol Dalam Kota Jakarta belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) penyelenggaraan jalan tol. Penerangan jalan tol dalam kota dianggap masih kurang, terutama untuk ruas Semanggi-Cawang. Penerangan diruas ini menggunakan lampu 80 watt, dimana seharusnya penerangan yang digunakan sekitar 120 watt.

Sumber : Kompas, Sabtu, 5 Oktober 2013


Konsep induktif

PERTUMBUHAN EKONOMI RI DIREVISI
            Bank Dunia merevisi proyeksi pertumbuhan Indonesia pada tahun 2013 dari 5,9 persen menjadi 5,6 persen. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2014 juga direvisi dari 6,2 persen menjadi 5,3 persen. Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang melambat.
            Pelemahan neraca eksternal (posisi transaksi berjalan) mendorong penyesuaian (revisi) pertumbuhan ekonomi di Indonesia.   Walaupun menurunkan target, Bank Dunia menilai, pertumbuhan Indonesia masih relatif kokoh. Sejumlah indikator perekonomian, seperti kondisi moneter, akan lebih ketat. Kredit perbankan masih tumbuh meski melambat. Oleh karena itu, Indonesia masih menjadi tujuan yang bagus untuk investasi.
            Ndiane Diop, ekonom utama dan penasihat ekonomi Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2014 akan mengalami penurunan investasi, penurunan pertumbuhan kredit, dan nilai tukar rupiah melemah. Namun, Gubernur BI menanggapi proyeksi Bank Dunia dan menegaskan bahwa ekonomi Indonesia pada tahun 2014 akan lebih baik karena komoditas yang menjadi andalan ekspor Indonesia akan meningkat. Hal ini menjadikan Bank Dunia melihat Indonesia masih menarik.


Sumber : Kompas, Sabtu, 5 Oktober 2013

Sempurna

0 komentar
Sempurna

Mentari menyongsong menebarkan sinarnya
Ditemani angin yang berhembus mesra
Membungkus hati dalam kabut
Sungguh sempurna..

Sesempurna Allah ciptakan aku ditengah-tengah mereka
Mereka yang kujadikan sebuah pelita dalam gelap
Yang selalu menuntun disetiap langkahku
Agar tidak tersesat dalam bingkisan dosa

Sesempurna Allah menganugerahkan sebuah cinta
Menciptakan kasih sayang yang tanpa terucap
Yang tak dapat dihindari disetiap hati
Melengkapi senyum dan air mata kehidupan

Dan sesempurna rencana Allah
Apa yang harus ku dustakan?
Terimakasih ya Allah atas limpahan nikmatMu
Engkaulah satu-satunya yang Maha Sempurna


Karya : Luthfia Nur Kumalasari

TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN MODAL VENTURA

Minggu, 19 Mei 2013

246 komentar
TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN PADA MODAL VENTURA

Tahap-tahap pembiayaan modal ventura dapat dibagi dalam 3 tahap sebagai berikut:
  1. Early Stage Financing. Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat resiko kegagalan usaha sangat tinggi.
  2. Seed Financing. Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang beru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio tersebut, biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan kegiatan pokok. Pada tahap tersebut, perusahaan belum memiliki keuntungan usaha sama sekali.
  3. Start-Up Financing. Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk pembiayaan pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan prosuk. Sementara itu, perusahaan modal ventura bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap-siap mulai melakukan pemasaran pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial.
  4. First Round Financing. Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototype produk. Oleh karena itu, pada kondisi ini sumber-sumber bahan baku benar-benar harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini pula, biasanya dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan.
  5. Expansion Stage. Pada tahap ekspansi ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagia berikut :
  6. Second Round Financing. Pada tahapan pembiayaan ini, gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan dengan berhasilnya menciptakan suatu prototype produk disertai dengan analisa pasar. Pada tahap ini, cadangan bahan baku perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk.
  7. Third Round Financing. Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan perusahaan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal. Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi yang tinggi. Oleh karena itu, perencanaan strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain, kegiatan usaha semakin kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan. Perusahaan perlu mengembangkan produk baru dan memperluas jaringan bisnis termasuk terobosan ekspor. Keadaan keuangan perusahaan lebih berada di atas titik pulang pokok dan memperoleh laba.
  8. Bridge Financing ( Mezzanine  ). Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga, maka untuk memnuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible, sehingga memenuhi persyaratan untuk go public dalam waktu dekat. Sumber pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.
  9. Acquisition and Manajement Buy Out Financing. Acquisition Financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telahberkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan manjemen buy-out, pada dasarnya merupakan kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan.
  10. Turn Around Situations. Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang berada dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam posisi kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turn around situations. Dalam kondisi tersebut, perusahaan membutuhkan bantuan, baik dana maupun bantuan manjemen. Umumnya perusahaan yang mengalami kondisi seperti itu sulit untuk memperoleh sumber pembiayaan dan hanya beberapa perusahaan modal ventura yang memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan untuk perusahaan yang mengalami kondisi keuangan tersebut.

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Sabtu, 18 Mei 2013

5 komentar

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Prinsip - prinsip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi tersebut antara lain:

1. Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan (Principle of Insurable Interest)
Prinsip ini dapat dijabarkan dalam pasal 250 KUHD, yang menentukan bahwa:
Apabila seseorang yang telah mengadakan pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.

2. Prinsip Itikad Baik (Principle of Utmost Goodfaith)
Dalam perjanjian asuransi, unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung sangatlah penting. Tertanggung dengan itikad baik dan secara jujur wajib memberikan segala keterangannya dengan benar mengenai objek asuransi yang akan diasuransikan. Di lain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa, penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya ini dasarnya adalah itikad baik

3. Prinsip Ganti Rugi (Principle of Indemnity)
Asuransi sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal 246 KUHD merupakan perjanjian penggantian kerugian. Ganti rugi di sini mengandung arti bahwa penggantian kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yang sungguh - sungguh diderita oleh tertanggung. Tujuan prinsip ganti rugi atau indemnitas adalah untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung pada posisi semula sesaat sebelum terjadinya kerugian. Tertanggung hanya berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sungguh - sungguh dialaminya, bukan untuk mendapatkan keuntungan.

4. Prinsip Subrogasi (Principle of Subrogation)
Berdasarkan undang-undang, apabila terjadi kerugian yang menimpa tertanggung oleh pihak ketiga, maka penanggung dapat menggantikan kedudukan tertanggung untuk melaksanakan hak - haknya terhadap pihak ketiga tersebut. Jadi, subrogasi berdasarkan undang - undang ini hanya dapat diberlakukan apabila ada dua faktor, yaitu:
a. Apabila tertanggung di samping mempunyai hak - hak terhadap penanggung, juga mempunyai hak-hak terhadap pihak ketiga;
b. Hak - hak itu adalah karena timbulnya kerugian.              Subrogasi asuransi ini hanya berlaku dalam asuransi kerugian saja dan tidak berlaku terhadap asuransi sejumlah uang, oleh karena dalam asuransi sejumlah uang, jumlah ganti rugi telah ditetapkan sebelumnya, yaitu pada waktu ditutupnya perjanjian asuransi.

5. Prinsip Sebab Akibat (Principle of Proximate Cause)
Kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian kepada tertanggung timbul apabila peristiwa yang menjadi sebab adanya kerugian itu dijamin oleh polis. Akan tetapi, tidaklah mudah untuk menentukan suatu peristiwa itu merupakan sebab timbulnya kerugian yang dijamin dalam polis.
Dalam hal ini, ada 3 pendapat untuk menentukan sebab timbulnya kerugian dalam perjanjian asuransi, yaitu:
a. Pendapat menurut peradilan di Inggris, yang             menyatakan bahwa sebab dari    kerugian itu secara urutan kronologis terletak terdekat kepada kerugian itu. Inilah yang disebut Causa Proxima.
b. Pendapat yang kedua ialah di dalam pengertian hukum pertanggungan, sebab itu tiap - tiap peristiwa yang tidak dapat ditiadakan tanpa ikut melenyapkan kerugian itu. Dalam perkataan lain ialah tiap peristiwa yang dianggap sebagai conditio sinequanon terhadap kerugian itu.
c. Causa remota: bahwa yang menjadi sebab dari          timbulnya kerugian itu ialah       peristiwa yang terjauh. Ajaran ini merupakan lanjutan dari pemecahan suatu ajaran yang disebut “sebab adequate” yang mengemukakan: bahwa dipandang sebagai sebab yang menimbulkan kerugian itu ialah peristiwa yang pantas berdasarkan ukuran pengalaman yang harus menimbulkan kerugian itu.

6. Prinsip Kontribusi (Principle of Contribution)
Apabila dalam suatu polis ditandatangani oleh beberapa penanggung, maka masing - masing penanggung itu menurut imbangan dari jumlah untuk mana mereka menandatangani polis, hanya akan memikul jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Prinsip kontribusi ini terjadi apabila ada asuransi berganda (double insurance) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 278 KUHD.