APBN
APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara
adalah sistem akuntansi yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran Negara
dalam satu tahun anggaran dimulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
Rancangan APBN (RAPBN) disusun oleh pemerintah dan kemudian disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi APBN.
Apabila ditahun anggaran berjalan perlu ada
perubahan tentang APBN maka dapat direvisi. Revisi APBN dilakukan dengan cara
pengajuan RUU perubahan APBN untuk kemudian diminta persetujuan dari DPR.
Penyusunan APBN didasarkan pada asumsi-asumsi yang disesuaikan dengan beberapa
indikator perekonomian makro, diantaranya :
1.
Produk Domestik Bruto (PDB)
2.
Pertumbuhan Ekonomi
3.
Inflasi
4.
Nilai Tukar Rupiah
5.
Suku Bunga Sertifikat Bank indonesia
6.
Harga Minyak Dunia
Penyusunan APBN
memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi
keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk
meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara
harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua
pengeluaran dan sumber penerimaan.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu.
Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut :
a.
UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan
memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui
rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN
tahun lalu.
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan APBN.
Fungsi
APBN
1)
Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat
dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan
jembatan, jalan, dan taman umum.
2)
Fungsi
distribusi, yaitu
pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi juga
dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3)
Fungsi
stabilisasi, yaitu APBN berfungsi sebagai pedoman agar
pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan di tetapkan.
Jika pendapatan dipakai sesuai dengan yang di tetapkan, maka APBN
berfungsi sebagai stabilisator.
4)
Fungsi otorisasi,
yaitu anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
5)
Fungsi perencanaan,
yaitu anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut.
6)
Fungsi pengawasan,
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Peran APBN
1)
APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi
2)
APBN sebagai alat stabilisasi ekonomi
3)
Dampak APBN
terhadap perekonomian
Prinsip – Prinsip dalam APBN
1.
Prinsip Anggaran
Dinamis
a) Anggaran
bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah dari tahun ke tahun terus
meningkat.
b) Anggaran
bersifat relatif apabila prosentase kenaikan Tabungan Pemerintah terus
meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman
luar negeri terus menurun.
2.
Prinsip Anggaran
Defisit
a) Pinjaman luar
negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaan tetapi sebagai sumber
pembiayaan.
b) Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri + sumber pembiayaan luar
negeri (bersih).
Anggaran Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – T
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan :
PNH = pendapatan negara
dan hibah
BN =
belanja negara
DA = defisit Anggaran
PbDN = pembiayaan DN
PkDN = Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN = pembiayaan LN
PPLN = penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN = bantuan luar negeri
Anggaran Berimbang
PDN
– PR = TP
DAP = AP – TP
Keterangan :
PDN = Pendapatan DN
PR =
pengeluaran rutin
TP =
tabungan pemerintah
DAP = defisit anggaran pembangunan
AP =
anggaran pembangunan
3.
Prinsip Anggaran
Fungsional
a) Anggaran
fungsional berarti bahwa pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai
anggaran belanja pembangunan da bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
b) Bantuan luar
negeri hanya sebagai pelengkap. Artinya, semakin kecil sumbangan/pinjaman luar
negeri terhadap pembiayaan anggaran pembanguna, maka makin besar fungsionalitas
anggaran.
Sejak tahun 1999, prinsip anggran berimbang tidak lagi
digunakan dalam penyusunan APBN, tapi berdasarkan prinsip anggaran defisit.
Penerimaan dan Pengeluaran APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber Pendapatan
Negara dan Hibah yang meliputi :
*Penerimaan
Dalam Negeri
1) Penerimaan Perpajakan : a)
Pajak Dalam Negeri
·
Pajak Penghasilan (PPh)
( Migas dan Non Migas )
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
·
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
·
Cukai dan Pajak lainnya
b)
Pajak Perdagangan Internasional
·
Bea
Masuk
·
Pajak
/ Pungutan Ekspor
2) Penerimaan Bukan Pajak : a)
Penerimaan dari SDA ( Migas dan Non Migas )
b) Bagian Laba
BUMN
c) PNBP Lainnya
Pengeluaran
APBN digunakan untuk :
1)
Belanja Pemerintah Pusat :
a)
Belanja Pegawai
b)
Belanja Barang
c)
Belanja Modal
d)
Pembayaran Utang ( Utang Dalam Negeri
dan Utang Luar Negeri )
e)
Subsidi : - Perusahaan Negara ( Lembaga
Keuangan dan Lembaga Non Keuangan )
-
Perusahaan Swasta
f)
Belanja Hibah
g)
Bantuan Sosial
h)
Pengeluaran Rutin Lainnya
2)
Belanja Daerah
a)
Dana Perimbangan : - Dana Bagi Hasil
- Dana Lokasi
Umum
- Dana
Alokasi Khusus
b)
Dana Otonom Khusus dan Penyesuaian : -Dana
Otonomi Khusus
- Dana Penyesuaian
Sumber :