APBN

Selasa, 03 April 2012

0 komentar
APBN 
APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah sistem akuntansi yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran Negara dalam satu tahun anggaran dimulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Rancangan APBN (RAPBN) disusun oleh pemerintah dan kemudian disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi APBN.
Apabila ditahun anggaran berjalan perlu ada perubahan tentang APBN maka dapat direvisi. Revisi APBN dilakukan dengan cara pengajuan RUU perubahan APBN untuk kemudian diminta persetujuan dari DPR. Penyusunan APBN didasarkan pada asumsi-asumsi yang disesuaikan dengan beberapa indikator perekonomian makro, diantaranya :
1.      Produk Domestik Bruto (PDB)
2.      Pertumbuhan Ekonomi
3.      Inflasi
4.      Nilai Tukar Rupiah
5.      Suku Bunga Sertifikat Bank indonesia
6.      Harga Minyak Dunia
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Fungsi APBN
     1)     Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
    2)    Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
    3)    Fungsi stabilisasi, yaitu APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan di tetapkan. Jika pendapatan dipakai sesuai dengan yang di tetapkan,  maka APBN berfungsi sebagai stabilisator.
    4)    Fungsi otorisasi, yaitu anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  5)  Fungsi perencanaan, yaitu anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
   6)   Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peran APBN
   1)     APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi
   2)     APBN sebagai alat stabilisasi ekonomi
   3)     Dampak APBN terhadap perekonomian

Prinsip – Prinsip dalam APBN
   1.      Prinsip Anggaran Dinamis
a)   Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat.
b)  Anggaran bersifat relatif apabila prosentase kenaikan Tabungan Pemerintah terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
   2.      Prinsip Anggaran Defisit
a)   Pinjaman luar negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaan tetapi sebagai sumber pembiayaan.
b) Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri + sumber pembiayaan luar negeri (bersih).
Anggaran Defisit
PNH – BN = DA                                 
DAP = AP – T
PbDN = PkDN + Non-Pk DN           
PbLN  = PPLN – PC PULN
Keterangan :                                       


PNH            = pendapatan negara dan  hibah                              
BN              = belanja negara                   
DA              = defisit Anggaran                
PbDN         = pembiayaan DN                  
            PkDN         = Perbankan DN                     
            Non-PkDN = Non-Perbankan DN
       PbLN          = pembiayaan LN
           PPLN          = penerimaan pinjaman LN
           PCPULN    = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
           BLN            = bantuan luar negeri


Anggaran Berimbang
                        PDN – PR    = TP
DAP = AP – TP
 Keterangan :                                                                            
PDN = Pendapatan DN
PR    = pengeluaran rutin
TP    = tabungan pemerintah
DAP = defisit anggaran pembangunan
 AP    = anggaran pembangunan

   3.      Prinsip Anggaran Fungsional
a)  Anggaran fungsional berarti bahwa pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan da bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
b) Bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap. Artinya, semakin kecil sumbangan/pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembanguna, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Sejak tahun 1999, prinsip anggran berimbang tidak lagi digunakan dalam penyusunan APBN, tapi berdasarkan prinsip anggaran defisit.

Penerimaan dan Pengeluaran APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber Pendapatan Negara dan Hibah yang meliputi :
*Penerimaan Dalam Negeri
1)  Penerimaan Perpajakan : a) Pajak Dalam Negeri
·           Pajak Penghasilan (PPh) ( Migas dan Non Migas )
·           Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
·           Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·           Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
·           Cukai dan Pajak lainnya
b) Pajak Perdagangan Internasional
·           Bea Masuk 
·           Pajak / Pungutan Ekspor
2)  Penerimaan Bukan Pajak : a) Penerimaan dari SDA ( Migas dan Non Migas )
b) Bagian Laba BUMN
c) PNBP Lainnya
           Pengeluaran APBN digunakan untuk :
            1)     Belanja Pemerintah Pusat :
a)     Belanja Pegawai
b)     Belanja Barang
c)      Belanja Modal
d)     Pembayaran Utang ( Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri )
e)      Subsidi : - Perusahaan Negara ( Lembaga Keuangan dan Lembaga Non    Keuangan )
-    Perusahaan Swasta
f)       Belanja Hibah
g)     Bantuan Sosial
h)     Pengeluaran Rutin Lainnya
            2)     Belanja Daerah
a)     Dana Perimbangan : - Dana Bagi Hasil
- Dana Lokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
b)     Dana Otonom Khusus dan Penyesuaian : -Dana Otonomi Khusus
                                                                    - Dana Penyesuaian


 Sumber :